Home » » PSAK 103 | AKUNTANSI SALAM

PSAK 103 | AKUNTANSI SALAM

Written By Unknown on Rabu, 29 Mei 2013 | 21.39


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam.

Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam.

Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam.

Untuk lebih detail silahkan klik PSAK 103 | AKUNTANSI SALAM

KULIAH MURAH DI BANDUNG RAYA

KULIAH MURAH DI BANDUNG RAYA
BIAYA SPP 350.000 PER BULAN

BUKU AKUNTANSI SYARIAH

Diberdayakan oleh Blogger.