Home » , , » Akuntansi Syariah Juz 3 (Sumber Hukum Islam)

Akuntansi Syariah Juz 3 (Sumber Hukum Islam)

Written By Unknown on Senin, 13 Mei 2013 | 01.47

Sumber hukum Islam menjadi dasar atau referensi untuk menilai apakah perbuatan manusia sesuai dengan syariah atau tidak. Sumber hukum Islam yang telah disepakati jumhur ( kebanyakan ) ulama ada 4 (empat) yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Ijmak, dan Qiyas, sebagai mana tertuang dlaam QS An-Nisaa (4):59                                 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil-amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." – (QS.4:59) 

Al-Quran dijadikan sumber hukum yang utama, karena A-Quran berasalah dari Allah SWT, yang maha Mengetahui apa yang terbaik bagi manusia dalam menata kehidupannya sehingga selamat dunia dan akhirat. Mencari dan mengembangkan kekayaan diperbolehkan dalam Islam, sepanjang hal tersebut dilaksanakan dalam koridor yang benar dan halal yaitu memelalui pekerjaan dan atau perniagaan halal yang saling rela. Al-Quran menyuruh untuk menghadirkan saksi yang jujur pada akad transaksi dan jika akad tersebut ditangguhkan pembayarannya, maka hendaklah ditulis, untuk menghindari perselisihan dikemudian hari seperti dalam QS Al-Baqarah (2): 282)
                                                                                                                                                                                                   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai, untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya, sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabb-nya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya), atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu redhai, supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingat-kannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan), apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian, dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai, yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah, apabila kamu berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya, hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." 

As-Sunah adalah ucapan (qauliyah), perbuatan (fi'liyah) serta ketetapan-ketetapan (taqririyah) Nabi Muhammad SAW yang merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran. Fungsi As-Sunah adalah untuk menjelaskan dan menguraikan secara lebih terinci prinsip-prinsip yang telah disebutkan dalam  Al-Quran yang bersifat global dan universal.

Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW, terhadap hukum syara yang bersifat praktis, dan merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Ijmak adalah hujjah (argumentasi/kesimpulan) yang bersifat tegas dan jelas. Oleh karena itu, Ijmak dari bukan para sahabat harus didasarkan  atas hadis yang diriwayatkan secara mutawattir agar sanadnya menjadi tegas dan jelas. Hal ini agar sejalan dengan hukum yang akan disepakati dan juga bersifat tegas dan jelas.

Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya. Menurut terminologi, adalah suatu proses penyingkapan kesamaan hukum suatu kasus yang tidak disebutkan dalam suatu dalil baik dalam Al-Quran dan As-Sunah dengan sesuatu hukum yang disebutkan dalam dalil tersebut karena ada kesamaan dalam alasan ('illat), (Syafi'ie,2007), Hal ini sesuai dengan QS  Al-Hasyr (59):2
هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ دِيَارِهِمْ لأوَّلِ الْحَشْرِ مَا ظَنَنْتُمْ أَنْ يَخْرُجُوا وَظَنُّوا أَنَّهُمْ مَانِعَتُهُمْ حُصُونُهُمْ مِنَ اللَّهِ فَأَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُمْ بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأبْصَارِ
"Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir, di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka, pada saat pengusiran kali yang pertama. Kamu tiada menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka, dari (siksaan) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka, (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah mencampakkan ketakutan ke dalam hati mereka, dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang beriman. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan."
Proses qiyas untuk suatu kasus yang akan dicari hukumnya adalah dengan mencari dalil hukum yang jelasuntuk kasus tertentu, setelah itu para mujtahid akan mencari alasan yang sama untuk kasus yang akan dicari hukumnya. Jika ditemukan adanya alasan yang sama maka mujtahid dapat menggunakan ketentuan hukum yang sama untuk kedua kasus tersebut, sedangkan jika tidak ditemukan alasan yang sama maka akan dicari ke hukum pokok (ash).

Reffernsi:
Sri Nurhayati-Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 3, Salemba Empat, 2013

KULIAH MURAH DI BANDUNG RAYA

KULIAH MURAH DI BANDUNG RAYA
BIAYA SPP 350.000 PER BULAN

BUKU AKUNTANSI SYARIAH

Diberdayakan oleh Blogger.