Keberadaan dan peran akuntansi syariah sering dipertanyakan. Apakah benar akuntansi syariah itu diperlukan? Bukankah yang namanya akuntansi (sistem pencatatan) pada dasarnya sama? Kalau berbeda dimana letak perbedaan itu?
Secara sederhana pengertian akuntansi syariah dapat dijelaskan dengan akar kata yaitu akuntansi dan syariah. Definisi bebas akuntansi adalah indentifikasi transaksi yang kemudian diikuti kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengihtisaran transaksi sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Sedangkan definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktifitas hidupnya di dunia. Jadi akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Berikut perbedaan Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional sebagaimana dijelaskan oleh Harahap (2004) dalam International Scientific Conference; View of Islamic Approach for Accounting Research di Osaka:
Kriteria
|
Akutansi
Syariah
|
Akutansi
Konvensional
|
Dasar Hukum
|
Hukum Etika yang bersumber Al-Quran & Sunnah
|
Hukum Bisnis Modern
|
Dasar Tindakan
|
Keberadaan Hukum Allah ( Agama )
|
Rasionalisme Ekonomi (Sekuler)
|
Tujuan
|
Keuntungan yang wajar
|
Memaksimalkan keuntungan
|
Orientasi
|
Kemasyarakatan
|
Individual atau kepada pemilik
|
Tahapan operasional
|
Dibatasi dan tunduk ketentuan syariah
|
Tidak dibatasi kecuali pertimbangan ekonomis
|
Maka akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi yang sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai dengan syariah.
Ada 2 alatan utama mengapa akuntansi syariah diperlukan, yaitu: tuntutan untuk pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.
Ada 2 alatan utama mengapa akuntansi syariah diperlukan, yaitu: tuntutan untuk pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.
Referensi:
Sri Nurhayati-Wasilah, Akuntansi Syariah Di Indonesia, Penerbit Salemba Empat, 2013