Home » » Akuntansi Syariah Juz 2 (Islam & Syariah Islam)

Akuntansi Syariah Juz 2 (Islam & Syariah Islam)

Written By Unknown on Rabu, 08 Mei 2013 | 04.22

Ketidaktahuan dan kesalahpahaman tentang Islam, membuat banyak orang berpendapat dan beranggapan bahwa Islam adalah sebatas agama transendetal yang hanya mengukur hubungan antara  manusia dan Tuhan. 
Islam bukan berarti hanya ritual saja, tetapi merupakan ketundukan dan kepatuhan sesorang hamba kepada Allah SWT secara menyeluruh untuk menggapai tangga/derajat yang lebih tinggi berupa kedamaian dan kesejahteraan, kebagaian dan keselamatan. Islam juga membekali pengikutnya aturan dan pegangan lengkap dalam menjalankan ibadah sekaligus kehidupan didunia ini.

Aturan dan pegangan lengkap dalam menjalankan ibadah sekaligus kehidupan didunia ini terdiri dari atas tiga hal yaitu; akidah, syariah, dan ahlak, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Umat yang beriman harus menjalankan syariah sebagai bukti keimanannya. 

Salah satu bagian dari syariah adalah mengatur bagaimana melakukan kegiatan ekonomi, termasuk didalamnya kewajiban melakukan transaksi ekonomi secara syariah. Seluruh aturan syariah tersebut dapat disarikan menjadi 5 hukum Islam, yitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. 

Hukum Islam mempunyai 3 (tiga) sasaran (Zahroh, 1999) yaitu:
  • Penyucian Jiwa; agar manusia mampu berperan sebagai sumber kebaikan bukan sumber keburukan bagi masyarakat dan lingkungannya.Hal ini dapat dicapai apabila manusia beribadah dengan benar, hanya mengabdi kepada Allah SWT yang benar-benar merupakan Pencipta, Pemilik, Pemelihara, dan Penguasa alam semesta. Ibadah yang dilakukan dengan niat dan cara yang benar akan menumbuhkan rasa kasih sayang, jiwa tolong menolong, kesetiakawanan sosial sehingga akan tercipta masyarakat yang aman dan tentram
  • Menegakan Keadilan dalam Masyarakat; Keadilan disini meliputi segala aspek kehidupan manusia termasuk keadilan dari sisi hukum, ekonomi, dan persaksian. Manusia akan dinilai dan diperlakukan sama disisi Allah SWT tanpa melihak latar belakang, strata sosial, kekayaan, keturunan, warna kulit dsb. 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran), karena Allah menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil-lah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." – (QS Al-Maa-idah(5):8)


إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (manusia) berlaku adil dan berbuat kebaikan, memberi (sedekah) kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu (manusia), agar kamu dapat mengambil pelajaran." – (QS.An-Nahl (16):90)

  • Mewujudkan Kemaslahatan Manusia;  Ketentuan Al-Quran dan As-Sunnah mempunyai manfaat yang hakiki yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia. Mewujudkan kemaslahatan manusia di dalam Islam dikenal dengan Maqashidus Syariah (Tujuan Syariah) yang berarti bahwa tujuan adanya hukum Islam yaitu untuk kebaikan dan kesejahteraan umat manusia di dunia dan di akhirat. Untuk mencapai tujuan itu ada  5 (lima) unsur pokok yang harus dipelihara yaitu;
  1. Memelihara Agama (Al muhafazhah 'alad Dien); Nilai yang dibawa oleh Islam akan membuat manusia lebih tinggi derajatnya. Islam melindungi kebebasan beraga, setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih agama yang dianutnya, namun demikian yang harus diingat adalah kita akan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang kita lakukan termasuk agama yang kita anut.Semua yang dilakukan akan ada konsekuensi yang harus diterima di hari akhir kelak.                                   لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya, telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut, dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya, ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat, yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui." – (QS.(Al-Baqarah(2):256) . Untuk memelihara agamanya, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, zakat, puasa, haji. Ibadah juga menyucikan jiwa, sehingga manusia menjadi sumber kebaikan, rahmat bagi alam semesta
  2.  Memelihara Jiwa (Al muhafazhah 'alan Nafs): adalah memelihara hak untuk hudup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan, penganiayaan bik fisik maupun psikis, caci maki dan perbuatan lainnya. 
  3. Memelihara Akal (Al muhafazhah 'alal Aql); bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan. Akal menjadi unsur yang membedakan manusia dengan binatang, namun demikian, Al-Quran mengingatkan bahwa manusia dapat menjadi lebih hina daripada hewan bila tidak memiliki moral.
  4. Memelihara Keturunan (Al muhafazhah 'alan nasl); memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan diantara uman manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pernikahan yang sah sesuai dengan ketentuan syariah, shingga dapat terbentuk keluarga tentram dan saling menyayangi.
  5. Memelihara Harta (Al muhafazhah 'alal Mal); bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah. Syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta. Dalam memperoleh harta harus bebas dari unsur riba, judi, manipu, merampok, mencuri dan tindakan lain yang dapat merugikan orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS Annisa (4) :29                                  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu, dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku, dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya, Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." – (QS.4:29) sedangkan untuk pengguanaan harga harus juga sesuai dengan tuntunan syariah, seperti zakat, tidak boros, dan tidak kikir.
Refferensi:
Sri Nurhayati-Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba Empat, 2013

KULIAH MURAH DI BANDUNG RAYA

KULIAH MURAH DI BANDUNG RAYA
BIAYA SPP 350.000 PER BULAN

BUKU AKUNTANSI SYARIAH

Diberdayakan oleh Blogger.