Perkembangan Akuntansi Syariah

Written By Unknown on Selasa, 30 April 2013 | 15.27



(Vibiznews - Finance & Accounting) - Sejalan dengan mulai diberlakukannya ketentuan transparansi bagi perbankan syariah, selama tahun laporan telah dilakukan pertemuan dengan pihak Ikatan Akuntan Indonesia yang ditindaklanjuti dengan pemberian materi yang diperlukan pada pelatihan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia kepada para Akuntan Publik Indonesia dalam rangka memberikan pemahaman mengenai proses pelaksanaan pemenuhan ketentuan tersebut yang mulai berlaku untuk laporan keuangan tahun buku 2006. 

Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap perbankan syariah sebelum mengeluarkan opini terhadap laporan keuangan, agar memperoleh pendapat terlebih dahulu dari Dewan Pengawas Syariah tentang kepatuhan bank syariah yang diawasinya. 


Adanya laporan pengawasan syariah kepada stakeholders perbankan syariah dan keharusan untuk mendapatkan pendapat Dewan Pengawas Syariah bagi Akuntan Publik sebelum mengeluarkan opini terhadap laporan keuangan perbankan syariah yang diaudit, adalah merupakan salah satu usaha untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat dalam penerapan prinsip syariah dalam setiap transaksi Hal ini sesuai dengan salah satu sasaran akhir yang akan dicapai dalam revisi Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah tahun 2005 berupa terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan syariah.

Dalam upaya untuk mendorong tersusunnya norma-norma keuangan syariah yang seragam dan pengembangan produk yang selaras antara aspek syariah dan kehati-hatian, pada tahun laporan telah dilakukan pembahasan bersama pihak terkait didalam Komite Akuntansi Syariah dimana Bank Indonesia sebagai salah satu anggotanya bersama Ikatan Akuntan Indonesia dan pihak lainnya. 

Komite Akuntansi Syariah bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia telah mengeluarkan exposure draft (ED) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi kegiatan usaha dengan mempergunakan akuntasi berdasarkan kaidah syariah. Berikut ini daftar ED Standar Akutansi Keuangan yang juga akan berlaku bagi perbankan

syariah : 

(1) ED Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, 

(2) ED PSAK 101 (Revisi 2006) tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah, 
(3) ED PSAK 102 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Murabahah, 
(4) ED PSAK 103 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Salam, 
(5) ED PSAK 104 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Istishna’, 
(6) ED PSAK 105 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Mudharabah, 
(7) ED PSAK 106 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Musyarakah.


IAI sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan standar akuntansi keuangan dan audit bagi berbagai industri merupakan elemen penting dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, dimana perekonomian syariah tidak dapat berjalan dan berkembang dengan baik tanpa adanya standar akuntansi keuangan yang baik. 


Standar akuntansi dan audit yang sesuai dengan prinsip syariah sangat dibutuhkan dalam rangka mengakomodir perbedaan esensi antara operasional Syariah dengan praktek perbankan yang telah ada (konvensional). Untuk itulah maka pada tanggal 25 Juni 2003 telah ditandatangani nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan IAI dalam rangka kerjasama penyusunan berbagai standar akuntansi di bidang perbankan Syariah, termasuk pelaksanaan kerjasama riset dan pelatihan pada bidang-bidang yang sesuai dengan kompetensi IAI.


Sejak tahun 2001 telah dilakukan berbagai kerjasama penyusunan standard dan pedoman akuntansi untuk industri perbankan syariah termasuk penyelesaian panduan audit perbankan syariah, revisi Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 dan revisi Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Dengan semakin pesatnya perkembangan industri perbankan syariah maka dinilai perlu untuk menyempurnakan standar akuntansi yang ada. Pada tahun 2006, IAI telah menyusun draft Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Draft ini diharapkan dapat ditetapkan menjadi standar pada tahun 2007. 


Dalam penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dilakukan IAI dengan bekerjasama dengan Bank Indonesia, DSN serta pelaku perbankan syariah dan dengan mempertimbangkan standar yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah internasional yaitu AAOIFI. Hal ini dimaksudkan agar standar yang digunakan selaras dengan standar akuntansi keuangan syariah internasional.

KULIAH MURAH DI BANDUNG RAYA

KULIAH MURAH DI BANDUNG RAYA
BIAYA SPP 350.000 PER BULAN

BUKU AKUNTANSI SYARIAH

Diberdayakan oleh Blogger.